Dua Masjid dan Satu Musholla Siap Ikrar Waqaf

Angin yang sudah mulai bertiupkencang kemarin 9 Juli 2025 sekitar pk. 08.30 membersamai kami menuju ke 3 lokasi untuk mempersiapkan Ikrar Wakaf.
Yang pertama Masjid Nurul Hidayah yang terletak di Dusun Ketangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom. Masjid ini memiliki luas bangunan 128 M2.
Adapun Wakifnya dalah Catur Widi Prawoto seorang wirausaha asli kelahiran Dusun Ketangi juga. Dokumen yang diperlukan lengkap hinga hanya memerlukan waktu kurang 1 jam untuk melengkapi dokumen dan tanda tangan.

Berikutnya menuju Masjid Arjuno Rahmatallah yang terletak di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot. Biasanya di atas jam delapan panas sudah menyengat, tapi kini sudah hampir jam 10.00 udara sejuk tidak terasa panas. Hanya angin yang terus berhembus kencang kadang menghamburkan dokumen kami karena untuk menandatangani dan menata dokumen saat di Masjid Nurul Hidayah tadi lesehan di teras masjid.
Sampai di Desa Tanjungkalang, Ngronggot sekitar pukul pukul 11.00. Semua dokumen diverifikasi dan diisi. Tidak memerlukan waktu lama untuk menyelesaikannya. Masjid yang diwaqafkan bernama Masjid Arjuno Rahmatallah. Dari dokumen yang tertera di sertifikat Sejak 1977 status tanah tercatat C desa atas nama Supriadi. Sertifikatnya sudah diserahkan pada Persyarikatan.
Adapun luas tanah dan bangunan 1.497 M2. Masjid Arjuno Rahmatallah mempunyai kegiatan yang cukup bagus. Kegiatan sosial yang dilakukan antara lain bedah rumah sudah dua kali. Pemberian santunan sembako pada jamaah dhuafa dan lansia. Sumber santunan ini berasal dari infaq khusus jamaah subuh. Infaq pengajian rutin bulanan, infaq harian, infaq Jumat dan pengajian Aisyiah, peruntukannya berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan salah seorang Ta’mir, jumlah jamaah subuh berkisar 50 orang tiap hari. Jelang pukul 12.00, kami menuju lokasi terakhir, Desa Jegreg Kecamatan Lengkong. Setelah makan siang di rumah P. Sumilan Desa Jegreg Kecamatan Lengkong seluruh elemen yang berkepentingan seperti Ketua MPQ Bpk. Suparno, S.H., saksi dari perangkat, wakif, dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 orang menuju lokasi lahan dan bangunan yang diukur yaitu Mushola Mujahidin Desa Jegreg, Lengkong. Wakifnya Bpk. Yudi Wiyanto.

Mushola Mujahidin ini status tanahnya sesuai yang tertera dalam sertifikat adalah Persil Kelas 8 DI luas: 910 M2. Selesai proses pengukuran batas istirihat sejenak sambil minum teh dan jajanan yang disuguhkan oleh tuan rumah. Setelah salat Ashar berjamah di mushola tersebut kami pamit. Alhamdulillah dua waqaf masjid dan sebuah mushola siap ikrar waqaf setelah verval dokumen di KUA di masing-masing kecamatan.
Penulis : Panggih Riyadi