Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Nganjuk, Tuntaskan 12 Sertifikasi Tanah Wakaf selama Tahun 2025

Selain acara Ikrar Wakaf dari Wakif Ny. Farida dari Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat pagi, 23 Januari 2027 di GDM 2 Nganjuk ada dua acara tambahan yaitu penyerahan 12 sertifikat tanah wakaf dan penyerahan tanah milik dari Ketua MWK Nganjuk untuk diwakafkan ke Persyarikatan.

Sebagai orang yang terus mengurusi wakaf, ada dorongan dalam dirinya untuk ikut berwakaf, motivasinya selain ingin mendapatkan pahala jariah juga agar 10 tanah kavling yang dipunyai segera laku. yang Lokasinya sama. Beliau adalah Suparno, S.H., M.H pensiunan Kantor BPN Nganjuk yang sekarang mengemban amanah sebagai Ketua MWK (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan) PDM Nganjuk.

Wakaf tersebut diikrarkan setelah Ikraf Wakaf dari Waqif Ny. Farida Ma’adin pada Jumat, 23 Januari 2026 di GDM Nganjuk. Sesuai dengan isi Surat Pernyataan Wakaf yang ditandatangani oleh dirinya dan Ketua PDM Nganjuk, Tanah seluas 168 M² tersebut terletak di Jln. Ciliwung VIII Werungotok, Nganjuk. Seperti gambar berikut:

Tanah Kavling nomor 5 yang diwakafkan

Dari program sertifikasi wakaf tahun 2025 ditargetkan 20 bidang tanah yang sudah diselesaikan 12 bidang. Kemarin sertifikatnya telah diserahkan kepada Ketua PDM Nganjuk. Sisanya 8 bidang karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga sertifikatnya belum jadi. Yang tiga bidang masih di kantor pertanahan proses sertifikat wakaf nya, tiga bidang lainnya di notaris untuk diproses penurunan waris, tiga bidang lagi masihdi KUA dan dua bidang untuk minta rekomendasi/pengantar balik nama dari nazdir perseorangan ke nazdir badan hukum.

Berikut 12 sertifikat yang sudah tuntas:

  1. Sertifikat Wakaf No.:1569 /Ganungkidul, Kel. Ganungkidul, Nganjuk untuk Kantor Lazismu,
  2. Sertifikat Wakaf No.: 557420/Kemlokolegi, Desa Kemlokolegi, Baron, untuk PAUD A’isyiyah Inovatif al Ikhsan,
  3. Sertifikat Wakaf No.: 55752/Kemlokolegi, Desa Kemlokolegi, Baron, untuk PAUD A’isyiyah Inovatif al Ikhsan;
  4. Sertifikat Wakaf No.: 57289/Jegreg Desa Jegreg, Lengkong, untuk Mushola;
  5. Sertifikat Wakaf No.: 56750/Klurahan, Desa Klurahan, Ngronggot, untuk Masjid al Ikhwan.
  6. Sertifikat Wakaf No.: 11106/Tanjungkalang, Desa Tanjungkalang, Ngronggot untuk Masjid;
  7. Sertifikat Wakaf No.: 52631/Kerepkidul, Bagor untuk Masjid;
  8. Sertifikat Wakaf No.: 63164/Kerepkidul, Bagor untuk masjid;
  9. Sertifikat Wakaf No.: 62632/Kerepkidul, Desa Kerepkiful Bagor untuk Masjid;
  10. Sertifikat Wakaf No.: 62630/Kerepkidul Desa Kerepkidul, Bagor untuk masjid;
  11. Sertifikat Wakaf No.: 55062/Paron Desa Paron, Bagor untuk Mushola Tahfidz Quran dan
  12. Sertifikat Wakaf No.: 22693/Kampungbaru Desa Kampungbaru, Tanjunganom untuk masjid.

Penulis : Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button