Muhammadiyah yang Pertama Dapat EAIW di KUA Kecamatan Lengkong

Ikrar Akta Waqaf Mushola Mujahidin Desa Jegreg Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025 ba’da salat Jumat, di mushola tersebut. Ikrar ini baru bisa dilaksanakan setelah seluruh persyaratan dan dokumen terpenuhi dan lengkap.
Hadir pada acara tersebut pejabat terkait yaitu Kepala KUA Lengkong Bpk. Shodik Affandi, S.E.Sy. didampingi dua stafnya bagian Waqaf Bpk. Sunaryo, dan Staf IT, Bpk. Bahrul Sahbana. Hadir juga Ustadz Syaifullah Al Ali,M.Si dari Ponpes YTP Kertosono. Beliau ini putra KH Ali Hamdi Muda’im pengasuh Ponpes YTP generasi III, yaitu setelah KH Musta’in Kastam. Kyai Ali Hamdi lah yang merintis jamaah di Desa Jegreg ini hingga berdirinya mushola Mujahidin ini.
Karena harus menggunakan EAIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) maka seluruh dokumen harus di “scan” dan harus segera di “upload” Hal inilah yang menyebabkan Akta Ikrar Wakaf belum bisa selesai hari itu juga.

Namun, Ikraf wakaf tetap dilaksanakan ditandai dengan pernyataan ikrar dari Waqif Bpk. Yudi Wiyanto di hadapan Ketua KUA Kecamatan Lengkong dan Nadzir Bpk. Slamet, yang akan menerima waqaf, mewakili PP Muhammadiyah, dua saksi serta jamaah setempat. Ikrar wakaf dipandu oleh Kepala KUA Bpk. Shodik Affandy dimulai dengan mengucapkan istighfar dan mengucapkan kalimat syahadat yang diikuti oleh seluruh hadirin.
Menurut Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Nganjuk Bpk. Suparno, di BPN Pusat, data wakaf untuk Kecamatan Lengkong belum ada atau nol. Dampak dari ini Kepala KUA memaksa Tim IT, belajar di KUA lain agar segera seluruh proses wakaf di KUA Kecamatan Lengkong sudah menggunakan EAIW. Dengan demikian Persyarikatan Muhammadiyah lah yang pertama kali mengurus wakaf dengan sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf atau EAIW di KUA Lengkong.
Penulis : Panggih Riyadi