Proses Ikrar Wakaf Masjid di Klodan Hanya Berlangsung 25 Menit

Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 09.35 dilaksanakan Ikrar Wakaf dari Keluarga Bu Atiqah kepada Persyarikatan Muhammadiyah di KUA Kecamatan Ngetos. Adapun yang diwakafkan adalah sebuah bangunan masjid dan lahan seluas 1.400 M² yang terletak di desa Klodan Kecamatan Ngetos.

Pejabat Pembuat Akta Wakaf Bapak Huda yang juga Kepala KUA Kec. Ngetos memverifikasi dokumen sebelum dilaksanakan penandatanganan oleh Kepala KUA, Wakif, Nadzir dan Saksi ikrar wakaf. Hasil verifikasi bersama Ketua MPW PDM Nganjuk Bpk. Suparno, Wakif Ibu Atiqah, Nadzir Bpk. Slamet dan saksi Bpk Eko sebagai berikut yaitu: 1) Status tanah adalah C Desa, 2) sudah diadakan pengukuran, dan 3. Batas-batas tanah sudah berpatok.

Dalam pengantarnya Bpk. Huda menekankan bahwa berkas hasil ukur yang diserahkan di KUA harus “clear”/ benar mengenai posisi masjid dan lahan yang diwakafkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Dia juga menambahkan bahwa keuntungan menggunakan nadzir dengan nama persyarikatan bila dibandingkan dengan nadzir nama perorangan. Bila menggunakan nadzir persayarikatan jika wafat tidak harus mengganti. Ini beda bila menggunakan nama perorangan. Bila nadzirnya wafat harus diganti dengan nadzir baru.

Setelah ikrar wakaf yang dibimbing oleh Ketua KUA dilanjutkan penyerahan Akta Wakaf dari Wakif (Ibu Atiqah) kepada Nadzir (Bpk.Slamet). Seluruh proses ikrar hanya memakan waktu 25 menit. Dimulai kurang lebih pk 09. 35 dan berakhir pk. 10.00. Acara ikrar ditutup dengan doa.

Penulis : Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button