MPW PDM Nganjuk Berikan Layanan yang Memuaskan Dalam Menerima 2 Wakaf Tanah

Rabu, 3 Juli 2025, Majelis Pendayagunaan Waqaf (MPW) PDM Nganjuk melaksanakan rutinitas untuk mengurus wakaf di 2 lokasi, yang pertama di Dusun Sedan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron. Yang kedua di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.
Waqaf di Dusun Sedan proses waqafnya diperkirakan memakan waktu lebih singkat daripada di Desa Jegreg. Karena untuk memperoleh akta waqaf tahapannya tinggal pemecahan hak tanah milik pribadi (atas nama Hj. Maskhoni) dan tanah yang diwakafkan ke persyarikatan serta proses balik nama. Adapan luas tanah yang diwakafkan adalah 11.360 M2.

Mungkin jika ada sedikit masalah adalah tentang status tanah. Di dokumen terbaru disebut tanah yang diwaqafkan itu lahan sawah (lahan basah), sesuai fakta sekarang padahal menurut keterangan perangkat, lahan tersebut dulu adalah pekarangan atau lahan kering. Jika lahan lahan basah itu tidak diubah menjadi lahan kering, maka konsekuensi harus mengubah lahan basah tersebut menjadi lahan kering sebagai syarat untuk dapat didirikan bangun di atasnya. Ini perlu waktu dan biaya.
Alhamdulillah, problem ini dapat diatasi dengan ditemukakannya dokumen lama yang menyatakan bahwa lahan yang diwaqafkan tersebut berstutus pekarangan/ tegalan atau lahan kering.
Berkat dokumen yang lengkap dan tertata rapi di Desa Kemlokolegi urusan kami cepat selesai. Dokumen yang dibutuhkan semua ada, ditambah pelayanan semua perangkat yang sangat ramah dan baik sekali. Dan yang mempercepat urusan ini adalah hadirnya P. Agil, Pimpinan PCM Baron yang membantu ke sana kemari yang terkait dengan urusan perangkat, termasuk minta tanda tangan P. Kades, yang saat itu sedang rapat di Kecamatan.
Adapun Pewaqaf adalah Hj. Maskhoni ini menantu H. Abdul Chamid (almarhum) tokoh Muhammadiyah Nganjuk yang mewaqafkan tanah dan rumahnya di Jl. Gondowardoyo Nganjuk untuk kantor PDM Nganjuk sebelum pindah ke Jln A. Yani.
Lahan di Dusun Sedan wakaq dari Hj. Maskhoni akan digunakan untuk Pendidikan Paud Inklusif. Rencana ini mendapat respon positif dari Perangkat Desa dan penduduk setempat. Seperti kata P. Kamituwo Desa Kemlokolegi, “Ya Pak, lembaga itu sangat dibutuhkan di desa ini.” Hal itu sampaikan kepada kami, P. Parno (Ketua Majelis Pendayaan Wakaf) dan penulis di sela-sela melayani kami berdua.
Penulis : Panggih Riyadi