Dalam 3 Bulan Terselesaikan 3 Akta Ikrar Wakaf yang berlokasi di 3 PCM

Sejak bulan Mei 2025 hingga bulan Juli 2025 (waktu 3 bulan berjalan lebih) Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Nganjuk telah menyelesaikan 3 Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari 3 Desa di 3 Kecamatan yaitu: 1) Mushola Mujahidin di Desa Jegreg Kecamatan Lengkong, 2) Tanah untuk pengembangan pendidikan di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot; dan 3) Tanah untuk pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf untuk Desa Jegreg Kecamatan Lengkong dilaksanakan di Mushola Mujahidin. Untuk itu Pejabat Pembuat Akta Wakaf (Ketua KUA) bersama staf datang ke lokasi. Untuk Ikrar wakaf di Desa Klurahan diadakan di Masjid al Hasan Ngronggot karena pelaksanaan wakaf dilakukan secara masal. Sedang pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Kemlokolegi dilaksanakan di KUA Kecamatan Baron.
Berikut objek lahan yang diwaqafkan dan peruntukannya. Yang pertama lahan pekarangan seluas 1.420 M² yang terletak di Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Waqifnya Bpk. H. Subiyantoro (domisili Desa Kauman Kecamatan Nganjuk). Adapun peruntukannya adalah untuk Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) A’isyiyah Inovatif al Islam.

Yang kedua lahan yang diwaqafkan sebidang tanah, sesuai keterangan yang tertera di dalam sertikat luas tanah 910 M², tanah kelas Persil 8 DI. Wakifnya Sdr. Yudiwiyanto (domisili Desa Jegreg). Sedangkan peruntukannya untuk memperluas bangunan mushola karena jamaahnya semakin banyak.
Yang ketiga objek yang diwakafkan adalah sebidang tanah seluas 634 M². Waqifnya adalah Bapak Suhadi (Domisili Desa Klurahan. Adapun peruntukan lahan tersebut adalah untuk Taman Pendidikan Al – Quran.
Menurut Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Bpk. Suparno, mungkin dalam waktu tidak lama lagi akan menyusul Ikrar Waqaf untuk Masjid Nurul Hidayah Dusun Ketangi, Desa Kampung Baru Kecamatan Tanjunganom. Wakif dari lahan ini adalah Bpk. Catur Widi Prawoto (domisili Dusun Ketangi, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom).

Menurut Bapak Suparno proses pengurusan waqaf ini adalah pengulangan. Penyebabnya, nadzirnya yang menandatangani akta wakaf sudah wafat yaitu Bapak M. Shodik almarhum. Maka ketika mau disertifikatkan di BPN harus memperbarui Akta Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh nadzir baru.
Bila diurus secara serius dan runtut, maka pengurusan Akta Ikrar Waqaf dari pengumpulan dokumen, pengukuran lahan hingga ikrar wakaf yang diselenggarakan oleh Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (Kepala KUA) rata-rata memakan waktu 3 bulan lebih. Ini berdasarkan pengalaman pengurusan di Kecamatan Lengkong, Baron, dan Ngronggot. Satu tahapan lagi dari seluruh rangkaian ini adalah mensertifikatkan lahan yang diwaqafkan ke Persyarikatan ke BPN berdasarkan Akta Ikrar Wakaf yang dikelaurkan oleh KUA.

Penulis : Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button