Jika Lengkap Berkas, Urusan Lekas : Upaya Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Majelis Pendayagunaan Waqaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Nganjuk mempunyai banyak pekerjaan untuk tuntaskan tanah waqaf persyarikatan. Setelah dari Klodan seminggu yang lalu, pada hari Selasa, (20/05/2025). Ketua Majelis Pendayagunaan Waqaf Waqaf PDM Nganjuk, Suparno dan Nadir PP yang di Nganjuk, Slamet mengadakan pengukuran tanah yang diwaqafkan ke Persyarikatan.

Lokasi tanah seluas 634 M2 itu berada di Jln. Melati RT 000/ RW 00 Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Pengukuran dilakukan oleh petugas dari Kantor BPN Nganjuk 2 orang, Dwi Purnomo dan Jevri sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Pengukuran disaksikan oleh Perangkat Desa, diwakili oleh Carik atau Sekdes, RT dan warga sekitar.

Meskipun masih menggunakan alat manual pengukuran relatif cepat. Hal ini terjadi karena data lengkap, patok batas tanah jelas didukung dengan dokumen yang lengkap. Namun demikian, diperlukan dokumen tambahan untuk pengajuan proses selanjutnya di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Akta Ikrar Waqaf sebagai dasar pensertifikatan tanah tersebut sebagai milik persyarikatan.

Dokumen tersebut yaitu: 1) Surat Pernyataan jual beli dari desa yang menyatakan bahwa pada tahun 1990-an P. Saeran membeli lahan tersebut dari Napirah. 2) Surat pernyataan dari P. Saeran yang menyatakan tanah dibeli persyarikatan dan 3) Surat Pernyataan dari desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Setelah langkah pertama selesai dilanjutkan langkah kedua yaitu dengan mengajukan Akta Ikrar Waqaf (KUA). Apabila Akta Ikrar Wakaf sudah terbit lalu langkah ketiga mendaftarkannya di BPN untuk disertifikatkan. Tiga proses ini harus dilalui jika status tanah yang akan disertifikatkan masih berupa petok atau buku C.Kalau status tanah sudah sertifikat tinggal balik nama. Biasanya problem yang muncul adalah masalah tanda tangan ahli waris bila mereka bertempat di lain Kabupaten/Provinsi seperti kasus Waqaf di Sengkut Brebek.

Secara keseluruhan ada 14 lahan yang diwakafkan ke Persyarikatan dengan rincian 10 status tanah sudah bersertifikat dan 4 berstatus buku C. Lahan tersebut tersebar di 7 kecamatan yaitu diantaranya, Ngronggot (1 buku C), Tanjunganom (1 sertifikat); Jatikalen (1 sertifikat belum balik nama); Patianrowo (2 sertifikat); Nganjuk (3 sertifikat), Bagor (1 sertifikat) Berbek (3 sertifkat). (*)

Penulis Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button