Lagu Indonesia Raya Menggema pada Ikrar Wakaf Masal di Kecamatan Ngronggot

Mengambil tempat di teras Masjid Besar Al Hasan Kecamatan Ngronggot Nganjuk pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.15 dilaksanakan Ikrar Wakaf Masal yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Ngronggot selaku Instansi/ lembaga yang berwenang untuk melaksanakan ikrar wakaf dan mengeluarkan akta wakaf. Agenda ini merupakan perwujudan pelaksanaan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sesuai dengan Instruksi Bupati No.500.1/17.1/1418/411.000/2025
yang ditujukan kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Nganjuk.

Adapun isi instruksi tersebut adalah: 1) Memberikan prioritas kemudahan/pelayanan dan mengambil langkah yang perlu dalam mempercepat penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf di wilayah kerja mading-masing dan proses pendaftaran penyelesaiannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, 2) Tidak membebankan biaya dalam rangka pelayanan proses pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Nganjuk; 3) Instruksi ini dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Setelah acara menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh para hadirin yang dipandu oleh seorang Mahasiswi dari UIN Tulungagung yang sedang magang di KUA Kecamatan Ngronggot, Isa Mustofa, S.Pd. Ketua PPAIW sekaligus Ketua KUS memberikan sambutan. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa hari ini adalah hari mulia, ibadah besar bagi para wakif dengan amal jariahnya. Beliau mengapreasi sebesarnya kepada para wakif yang telah menyisihkan harta untuk waqaf.

Selanjutnya Beliau mengingatkan kepada para wakif bahwa ketika ikrar wakaf itu diucapkan maka hak kepemilikan hilang berganti jadi milik Allah dan juga diingatkan bahwa wakaf itu sebenarnya bukan untuk NU atau Muhammadiyah, tapi untuk umat Islam. Karena yang diwakafkan itu jadi milik Allah, maka para pihak yang akan menggugat hak atas kepemilikan tanah/ bangunan menggugatnya pada Allah bukan pada wakif.

Di bagian lain Pejabat PPAIW sekaligus Ketua KUA tersebut juga mengingatkan pada Nadzir. Tugas Nadzir itu berat. Nadzir sebagai pengelola harus “ngopeni” bukan hartanya sendiri dengan amanah, tanpa berbayar, tapi hsrus tetap semangat. Nadzir berkewajiban mengelola waqaf sesuai peruntukannya. Bila di kemudian hari tanah/bangunan waqaf menjadi tempat strategis lalu ingin mengembang waqaf tersebut harus tetap tujuan utama waqaf sebagai rumah Allah. Misalnya di sekitar masjid/mushola lahannya untuk lapak dagang atau tempat parkir hendaknya jangan dilarang. Jangan jadi masalah, yang penting dimusyawarahkan dan untuk kemakmuran dan kemaslahatan jamaah masjid.

Waqif setelah ikrar jangan berhenti setelah ikrar wakaf teruskan berupaya hingga terbit sertifikat dari BPN lepas tanggung jawab, ikut mengawasi harta waqaf dan mengawasi nadzir tentang pengelolaannya. Jika ada pihak yang menggugat harta waqaf setelah terbit sertifikat, suruh menggugat Allah.

Sementara itu Camat Ngronggot Bpk. Makruf dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat mulia, Beliau katakan para wakif sudah mulai membangun jalan mulus menuju surga. Bpk. Camat mengapresiasi kegiatan ini di wilayahnya sebagai tindak lanjut instruksi Bupati pada seluruh desa mempercepat proses wakaf secara lahir dan batin, semoga prosesnya lancar.

Ikrar Wakaf ini diakhiri doa yang dipimpin oleh Bpk. Muhammad Fauzan, ketua Takmir Masjid Besar al Hasan, masjid terbaik se- Kabupaten Nganjuk yang mempunyai “equipmen” (perangkat soundsystem “horeg”). Masjid Besar al Hasan) Berhak mewakili Nganjuk dalam lomba Masjid di tingkat provinsi.

Penulis Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button