Ekonomi dan Kewarisan Islam: Solusi Harta Waris Menjadi Berkah

Membuka kajiannya di Kajian Ahad Pagi Fajar Mubarak, Ahad, 14/06/2026 di PDM Nganjuk Prof. Dian menyatakan bahwa Selama 15 tahun Beliau berpraktik memberikan bantuan pada keluarga yang memiliki masalah pembagian waris dan wakaf tanpa memungut biaya. Padahal dalam penyelesaian itu tak jarang melibatkan advokat. Hal ini dilakukan dari keprihatinannya atas fenomena bahwa hukum waris tak mampu dipraktikan oleh umat Islam. Padahal ilmu waris adalah separoh agama.
Di samping itu beliau yakin bahwa Allah akan mencukupkan kebutuhannya dan jaminan masuk surga bagi orang yang bertakwa, karena Allah sangat dekat, Allah sangat dekat,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّعُيُوْنٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan mata air,”
(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 15)

Ekonomi Berkelanjutan
Selanjutnya dia nyatakan bahwa waris harus didekatkan dengan ekonomi. Harta waris harus menjadi sustainable economy (ekonomi berkelanjutan) untuk mengangkat derajat anak yatim dan kaum miskin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَفِيْۤ اَمْوَا لِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَا لْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat 51: Ayat 19)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنُ فَا رْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 8)

Harta harus dipersiapkan untuk anak-cucu, sehingga sodaqoh jariah kita hidup, harta dilanjutkan anaknya. Jangan sampai kita meninggalkan generasi yang lemah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَا فُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 9)

Menghitung warisan itu mudah

Membagi dan menghitung waris itu mudah karena menggunakan pecahan sederhana.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يُوْصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَا دِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأَ نُثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَا حِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلا بَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوهُ فَلا مِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلا مَّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنِ أَبَا ؤُكُمْ وَا بْنَا ؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٌ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 11)

Waris itu Amanah Allah

Karena waris itu amanah Allah, maka orang beriman akan penuh tanggung jawab dalam pembagian waris. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ أَيْتُهُ ذَا دَتْهُمْ إِيْمَا نًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal,”

(QS. Al-Anfal 8: Ayat 2)

Kalalah (Jika seorang yang mati tak punya anak)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ 

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 176)

Penulis : Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button