Sharenting dan Masa Depan Anak: Menjaga Ketahanan Keluarga Islam di Tengah Budaya Berbagi Era Digital

Setiap 29 Juni, peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) mengingatkan kita akan peran keluarga dalam membentuk generasi berkualitas. Namun tantangan yang dihadapi keluarga kini melampaui persoalan ekonomi, pendidikan, dan pergaulan era digital membawa masalah baru yang tak pernah dibayangkan sebelumnya, salah satunya fenomena sharenting.

Istilah sharenting gabungan sharing dan parenting merujuk pada kebiasaan orang tua yang kerap membagikan foto, video, atau informasi pribadi anak di media sosial. Praktik ini makin meluas seiring penggunaan platform digital yang semakin intens. Mulai dari momen kelahiran, kegiatan sekolah, hingga rutinitas rumah tangga, semuanya mudah diunggah dan dilihat banyak orang.

Sekilas tindakan itu tampak wajar karena motivasinya sering kali rasa sayang, kebanggaan, atau keinginan mendokumentasikan tumbuh kembang anak. Namun masalah muncul saat batas antara berbagi kebahagiaan dan membuka privasi anak menjadi kabur. Tidak semua aspek kehidupan anak layak menjadi konsumsi publik.

Di sinilah keluarga menghadapi tantangan baru. Dunia digital memberi kemudahan tapi juga risiko. Jejak digital sulit dihapus; foto yang hari ini dianggap lucu bisa memicu rasa malu saat anak dewasa. Selain itu, data pribadi anak yang tersebar berpotensi disalahgunakan, mulai dari pencurian identitas hingga eksploitasi digital.

Karenanya sharenting tak hanya persoalan privat. Ia telah menjadi bagian dari wacana ketahanan keluarga di era digital. Ketahanan keluarga mencakup lebih dari kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi atau menjaga keharmonisan rumah ia juga menyangkut kemampuan melindungi anggota keluarga dari ancaman baru zaman.

Dalam perspektif Islam, menjaga anak adalah amanah besar. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taḥrīm: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik anak, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap keselamatan, kehormatan, dan masa depan mereka. Dalam konteks masyarakat digital, menjaga anak berarti pula menjaga informasi dan identitas mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Allah Swt. memerintahkan umat beriman menjaga diri dan keluarga dari bahaya, yang menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua meliputi keselamatan, kehormatan, dan masa depan anak. Di ranah digital, menjaga anak berarti pula melindungi informasi dan identitas mereka dari penyalahgunaan.

Dari sudut maqasid syari’ah, sharenting yang berlebihan berkaitan dengan tujuan syariat menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga kehormatan (hifz al-’ird). Kedua tujuan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus dan sebagai individu bermartabat.

Masalah bertambah karena budaya media sosial mendorong pencarian validasi publik. Banyak unggahan tentang anak yang semula untuk menyimpan kenangan berubah menjadi alat mencari like, komentar, dan pengakuan sosial. Dalam proses ini, kepentingan anak berisiko bergeser menjadi kepentingan pencitraan orang tua. Padahal keluarga yang kuat dibangun dari kemampuan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas.

Isu ini juga relevan pada upaya penguatan perempuan dan anak. Dalam banyak keluarga, ibu sering menjadi pihak paling aktif mengelola dokumentasi dan akun media sosial keluarga. Oleh karena itu, penguatan perempuan di era digital tak cukup sekadar akses teknologi diperlukan peningkatan literasi digital agar mereka memahami risiko, perlindungan data pribadi, dan hak anak di ruang siber.

Literasi digital membantu orang tua khususnya ibu mengambil keputusan lebih bijak sebelum mengunggah konten anak. Pertanyaan sederhana seperti, “Apakah anak saya akan nyaman bila foto ini dilihat banyak orang?” atau “Apakah informasi ini aman dipublikasikan?” bisa menjadi langkah awal membangun budaya digital yang sehat di keluarga.

Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan data anak. Namun sebaik apapun regulasi, keluarga tetap garda terdepan; tak ada teknologi yang menggantikan fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan pertama bagi perempuan dan anak.

Momentum Harganas 2026 seharusnya mengingatkan bahwa ancaman bagi keluarga terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Ancaman yang dulu hadir di ranah fisik kini juga muncul melalui layar gawai yang selalu ada di tangan kita. Oleh karena itu, makna ketahanan keluarga perlu diperluas termasuk kemampuan mengelola kehidupan digital secara bertanggung jawab. Akhirnya, media sosial hanyalah alat; manfaat atau mudaratnya ditentukan oleh penggunaan manusia. Keluarga Muslim perlu melihat ruang digital bukan semata tempat berbagi, tetapi juga ruang yang menuntut tanggung jawab moral. Keberhasilan orang tua bukan diukur dari banyaknya momen anak yang dipublikasikan, melainkan dari seberapa baik mereka menjaga martabat, keamanan, dan masa depan anak-anak yang Allah amanahkan kepada mereka.

Penulis : Farhan Jaisyullah (Mahasiswa PKUTM Hukum Keluarga Islam)

Back to top button