MPW PDM Nganjuk : Sejauh Masih Bisa Melangkah, Verval Dokumen wakaf sebelum Pengukuran

Sepekan Setelah Penataan Dokumen sebelum pengukuran batas tanah perlu ada verifikasi dan validasi atas dokumen waqaf tanah di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong di KUA Kecamatan Lengkong.

Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 kami diterima dengan sangat baik dan penuh persaudaraan oleh Kepala KUA Lengkong dan Kepala Bagian Wakaf. Pak Suparno, SH. sebagai Ketua Majelis Pembudidayaan Wakaf menunjukkan seluruh dokumen untuk diverifikasi dan divalidasi.

Kumpulan dokumen tersebut terdiri atas: 1) Bukti Kepemilikan tanah, 2) fotokopi KTP dan KK wakif, 3) Fotokopi KTP saksi, 4) Fotokopi batas tanah kanan kiri, 5) Surat Peruntukan tanah wakaf, 6) Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa waqif, mengetahui Kepala Desa, 7) Surat Keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam jaminan Bank.

Di samping itu masih harus ditambah dokumen lain dari persyarikatan antara lain: 1) Surat Keterangan pengurus, 2) Akta Pendirian Badan Hukum, dan 3) AD ART. Dokumen di atas harus di scan. Sejauh masih bisa melangkah masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Seperti agenda besok kami harus menuju tiga lokasi untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan. Besok, Rabu 9 Juli 2025, kami harus mengunjungi 3 lokasi. Yang pertama pengukuran batas tanah di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong (ujung utara). Yang kedua di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom dan yang ketiga persiapan Ikrar Waqaf di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot (ujung selatan Kabupaten Nganjuk.

Penulis : Panggih Riyadi

Tulisan Terkait

Back to top button