Tahap Krusial Proses Wakaf telah Terlewati

Pada Rabu, 17 September 2025 bertempat di GDM 2 Nganjuk dilaksanakan acara penandatanganan dokumen Balik Nama dari ahli waris Keluarga Almarhum Bpk. H. Sumadi kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk keabsahan status lahan yang diwakafkan yang diafirmasi oleh BPN. Setelah jelas status lahan selanjutnya diajukan untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu Kepala Definitf KUA.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua PDM Nganjuk, Ustads Juwari, S.Pd., Ketua PCM Berbek Bpk. Abdul Muhaimin dan Sekretaris H. Zaenal Akib, M.Pd., Kepala Sekolah SMKMUSA Berbek dan seluruh ahli waris sejumlah 8 orang yaitu, Nurul Zuhroh, Bendung Rubedo, Siti Hayati, Faradila Artikasari Imaniar, Fanindyas Cintya Nadiya, Fira Mutiara Adistia Ningrum dan Yunariati.

Dalam acara tersebut Ustads Juwari, S.Pd, dalam tausiah singkatnya mengucapkan terima kasih kepada para ahli waris dan memotivasi dengan mengutip surat at Taubah ayat 20-21 yang artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah yang memperoleh kemenangan.” (20). Tuhan menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat, keridaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.”(21). Di akhir tausiah Ustads Juwari mendoakan semoga almarhum Bpk. H. Sumadi dan istri mendapat tempat terbaik di sisi Allah.

Sementara itu Ketua PCM Berbek Bpk Abdul Muhaimin, mengucapkan selamat datang GDM2 Nganjuk dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh ahli waris yang sudah berupaya maksimal hingga proses penandatangan oleh waris dan seluruh masalah bisa diselesaikan dengan baik. Mengakhiri sambutannya Bpk. Muhaimin menyinggung sedikit tentang Almarhum Bpk. H. Sumadi, dengan ungakapan yang menarik, “Dengan hadirnya Bpk. Sumadi di Berbek, maka hadirlah Muhammadiyah di Kecamatan Berbek.” Ini bisa dipahami karena Berbek adalah basis ormas keagamaan NU.

Ibu Yunariati mewakili keluarga Bpk. H. Sumadi mengucapkan terima kasih kepada PDM Nganjuk beseeta jajarannya yang telah berupaya mengurus wakaf dengan dan mohon doanya ayahandanya dan ibundanya diterima semua amal baik oleh Allah SWT.

Perjalanan pengurusan wakaf dari Keluarga Almarhum H. Sumadi dari Desa Sengkut Kecamatan Berbek memakan waktu cukup lama. Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Yang pertama lahan yang diwakafkan sudah jatuh ke ahli waris. Jumlah ahli waris 8 orang yang domisilinya berjauhan, antara mereka. Ada yang di Tegal, Malang, dan Kediri. Yang kedua adanya tindak kehati-hatian dari pihak pewaris yang menginginkan jangan di belakang timbul masalah hingga legalitas harus jelas yang didukung dengan dokumen. Jangan sampai ada kesalahan di dokumen. Maklum, ada beberapa ahli waris ini juga orang hukum. Hingga kesalahan ejaan nama pun harus dibetulkan dan berdampak harus mengubah seluruh dokumen saat itu juga dan alhamdulillah selesai saat itu juga.

Ketua MPW Suparno, S.H, M.H., sempat menjelaskan bahwa balik nama untuk ikrar wakaf berbeda dengan yang di advokat. Penjelasan ini disampaikan pada ahli waris yang berprofesi sebagai advokat menanyakan dokumen tentang balik nama. Salah satunya adalah Surat Keterangan bahwa tanah yang diwakafkan itu tidak dalam sengketa cukup dari desa atau kelurahan.

Alhamdulillah pertemuan penuh keakraban antara PDM Nganjuk dan ahli waris Keluarga besar Bpk. H. Sumadi yang kondusif itu diakhiri foto bersama dan pemberian buah tangan dari LazisMu berupa olahan siap saji rendangMu dari LazisMu dan sebuah buku yang berjudul “Mengenang Para Pejuang Persyarikatan Muhammadiyah Bumi Anjukladang yang berisi tentang tokoh Muhammadiyah Nganjuk, salah satunya adalah Bpk. H. Sumadi.

Penulis : Panggih Riyadi (Ketua MPID Nganjuk)

Tulisan Terkait

Back to top button