Sempat diteror dan minta perlindungan Desa, Ibu Dra. Susilo Rahayu putuskan Lebih Baik Wakaf ke Muhammadiyah

Kertosono, Rabu, 19/08/2026, sekitar pukul 10 pagi telah diserahkan 6 sertifikat tanah seluas 2010 M² dari waqif Ibu Dra. Susilo Rahayu kepada Bpk.Suparno, S.H. selaku Ketua Majelis Pemberdayaan Waqaf PDM Nganjuk, dihadapan saksi Bpk. Heri Susanto yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Patianrowo.
Adapun rincian luas 6 bidang tanah yang tercantum dalam 6 sertifikat sebagai berikut: 1) sertifikat no. 309, luas tanah: 376 M²; 2) sertifikat no. 310 : 348 M²; 3) sertifikat no. 470 : 420 M²; 4) sertifikat no. 471: 420 M²; 5) sertifikat no. 481) : 255 M²; dan sertifikat no. 482: 191 M². Hingga jumlah total 2010 M²
Riwayat Tanah
Berdasarkan penuturan Ibu Dra. Susilo Rahayu, tanah peninggalan orang tuanya banyak. Sayangnya tidak satu pun dari putra putrinya yang menempatinya. Sehingga tanah-tanah itu nganggur lama, hingga oleh sebagian warga setempat dianggap tanah tak bertuan. Karena dianggap tanah tak bertuan, sebagian warga bebas mengambil tanaman yang ada di lahan tersebut, tersebut.
Melihat fakta itu, Dra Susilo Rahayu mewaqafkan pada sebuah Yayasan untuk mengelola tanah dan 1 bangunan rumah itu agar bermanfaat. Yayasan tersebut dibekali Rp 50 juta. Namun beberapa tahun lewat, yayasan tersebut tak kunjung memanfaatkan rumah dan lahan serta bantuan tersebut untuk kegiatan. Akhirnya lahan ditarik kembali, tapi uangnya sudah hilang.
Mendapat teror sebelum wakaf ke Muhammadiyah
Setelah lahan ditarik kembali, waqif bingung mau diwakafkan ke mana? Lalu Ibu Susilo (waqif) ingat ia punya teman SMP dulu yang sekarang mengajar di perguruan Muhammadiyah. Lalu ditemuilah Ibu Yuni untuk berkonsultasi. Kemudian Bu Yuni menyarankan agar menemui Pak. Kholiq (salah satu anggota PDM Nganjuk yang kebetulan satu jalan/gang dengan lahan yang akan diwakafkan.
Kini ketika Bu Susilo ingin mewakafkan ke pihak lain, yaitu Persyarikatan Muhammadiyah, Yayasan keberatan. Lalu pihak yayasan dan beberapa warga sering mendatangi ke rumah Bu Susilo agar rumah dan tanah seluas 2010 M² tersebut jangan diwakafkan. Karena merasa terteror, Bu Susilo sampai menyurati Kepala Desa Lestari yang tembusannya ke Camat Patianrowo untuk minta perlindungan.
Adapun isi surat sebagai berikut:
Alasan pengajuan surat perlindungan hukum
- Bahwa Ibu Susilo pemilik tanah yang akan diwakafkan di Dusun Lestari, Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dengan bukti sertifikat.
- Bahwa akhir-akhir ini ada oknum warga desa Lestari menelpon, kirim WA, bahkan mendatangi salah satu kediaman Ibu Susilo untuk minta tanda tangan bagi dokumen atas tanah miliknya (yang akan diwakafkan). Menurut penjelasan dari oknum yang mengaku dari BPN akan melakukan pengukuran ulang.
- Bahwa atas tindakan dari oknum warga di atas yang selalu memaksakan kehendaknya kepada Ibu Susilo dengan cara-cara mengintimidasi bagi beliau sudah sangat meresahkan sehingga beliau menjadi trauma karena merasa tidak aman dan tidak nyaman serta dibayangi rasa ketakutan dan dengan segala bentuk kekhawatiran terhadap keselamatan diri.
Dengan alasan-alasan di atas, beliau memohon pada Kepala Desa untuk menolak atau setidaknya tidak melayani segala bentuk permohonan apa pun khususnya yang mengarah pada pengukuran ulang ataupun perubahan/peralihan hak atas tanah ke-7 bidang SHM. Surat ini ditandatangani Ibu Susilo dan kakaknya Ir. Basuki Wibowo, MS.c. surat ini juga ditembuskan pada kecamatan yang diterima oleh Tomi. S pada 17 Maret 2023.
Sekarang tinggal satu persyaratan lagi untuk menuju ikrar wakaf, yaitu surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa tanah yang akan diwakafkan tidak dalam sengketa. Semoga lancar. Aamiin.
Penulis : Panggih Riyadi




